fbpx

Tipe-Tipe KPR di Indonesia

Tipe-Tipe KPR di Indonesia

Memiliki tempat tinggal sendiri merupakan sebuah impian yang umumnya dimiliki setiap orang. Bahkan, saat ini memiliki tempat tinggal sendiri yang berlokasi dekat dengan kantor atau keluarga sudah menjadi kebutuhan yang paling penting. Oleh karena itu, masyarakat harus pintar dalam mencari tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pembelian rumah, pada umumnya dibagi menjadi dua cara, yaitu pembelian melalui cash (langsung atau bertahap) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembelian rumah melalui cash adalah proses pembelian secara tunai langsung ke pemilik dengan melalui akad jual-beli. Kemudian, mengenai KPR, ada beberapa tipe KPR di Indonesia.

Berikut merupakan sebuah artikel yang diambil dari Rumah.com yang membahas berbagai macam tipe KPR di Indonesia:

 

KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.
Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:
KPR Bersubsidi

  • Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
  • Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
  • Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
  • Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
  • Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.

KPR Non-Subsidi

  • Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
  • Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
  • Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
  • Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
  • Bebas PPn (VAT).

KPR Syariah

  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
  • Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen

Setiap bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin berbeda.

©RUMAH.COM Agustus 2011

 

Sumber diambil dari: http://www.rumah.com/panduan-dan-referensi/membeli-rumah/tipe-tipe-kpr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 4 =

Call Now ButtonHubungi kami